2 .Melihat keterbatasan kemampuan dari assosiasi badan usaha & profesi yang lolos akreditasi untuk membentuk Lembaga Sertifikasi.
Maka untuk dapat berjalan dengan baik dan lancar pelayanan sertifikasi BUJK & PROFESI
kami mengusulkan sekaligus meminta kepada Kementerian PUPR untuk dapat membentuk lembaga serta badan usaha dan lembaga sertifikasi profesi yang independen dibawah langsung kementerian PUPR. Tutup