Jasa Konstruksi, Putusan MK Tentang Cipta Kerja Pengakhiran Masa Transisi

Kedua, PP No. 14 Tahun 2021 Merupakan turunan dari UU No. 11 Cipta Kerja Tahun 2020, yang saat ini tengah diberikan waktu selama 2 Tahun untuk diperbaiki dan atau disempurnakan sebagaimana putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 yang dibacakan pada tanggal 25/11 Kemarin.

Perubahan signifikan atas regulasi jasa konstruksi di Tanah Air saat ini menyisakan banyak masalah dan ketimpangan pada masyarakat jasa konstruksi Indonesia.

Bacaan Lainnya

Maka atas kondisi tersebut, Forum Lintas Aspirasi Jasa Konstruksi Indonesia (FLAJK -red) pada kamis, 16/12 menggelar rapat konsolidasi yang bertempat di Sekretariat FLAJK Jl.Kebayoran Baru No.83 B Jakarta Selatan.

Rapat yang dibuka oleh ketua Umum FLAJK Ir. Veri Senopel tersebut melakukan beberapa pembahasan yang menjadi atensi dan sangat krusial saat ini, dimana hampir satu tahun masa transisi telah terjadi ketidakpastian dan ketidaktepatan pelayanan, baik untuk sertifikasi profesi maupun badan usaha yang tengah menjadi gejolak pada masyarakat jasa konstruksi.

Pos terkait