Yang mana, PP tersebut merupakan Perubahan atas PP Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.
Sebagaimana diketahui, kedua PP tersebut masing-masing ditenggarai memiliki situasi yang khusus lantaran ;
Pertama, PP No. 22 Tahun 2020 terbit lewat waktu (21 April 2020) sebagaimana diamanahkan UU No. 2 Tahun 2017 dalam Pasal 105
Peraturan pelaksanaan
dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang
Undang ini diundangkan, yakni tanggal 12 Januari 2017.