GAYABEKASI.ID – JAKARTA – Babak baru sektor jasa kontruksi pasca putusan Mahkamah Konstutusi (MK)Nomor 91/PUU-XVIII/2020 atas judicial review (JR) terkait UU No. 11 Tahun 2020 yang dibacakan pada hari kamis 25/11kemarin tengah menjadi atensi bagi masyarakat jasa konstruksi di Indonesia.
Pasalnya MK telah memutus harus ada perbaikan dan penyempurnaan dalam UU tersebut yang paling lambat dalam dua tahun harus sudah disampaikan.
Bahkan dalam putusannya MK menyatakan, “apabila dalam kurun waktu dua tahun tidak ada penyempurnaan maka UU No. 11 Tahun 2020 menjadi inskontitusional”.
Bahwasanya di sektor jasa konstruksi, Kementerian PUPR telah melakukan perubahan regulasi atas UU 18 Tahun 1999 tentang jasa konstruksi yang berlaku sebelumnya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2021.