Kepala PKBM Perintis Mengklarifikasi Terkait Adanya Kejanggalan Atas Informasi Dari Muridnya

GAYABEKASI.IDSUKABUMI, – Dengan adanya desas desus Siswi PKBM Perintis yang dikepalai oleh Owin Sapiudin,SAg.MA yang terletak di Kecamatan Ciambar,Kabupaten Sukabumi.Selasa(14/12/2021)

Kepala Yayasan Mengklarifikasi terkait siswi PKBM Perintis yang belum mencapai usia 18 tahun sudah mendapatkan ijazah dan tidak pernah masuk sekolah serta membayar penebusan ijazah dengan sejumlah uang Rp.2.200.000 sedangkan dibawah umur 21 tahun tidak dipungut biaya.

Bacaan Lainnya

Owin menjelaskan bahwa Mengenai usia tidak ada batasnya yang penting prosedurnya 3 tahun setelah lulus SMP,untuk sekarang aturan kesetaraan dengan aturan formal sama sesuai SK Dirjen Pendidikan Islam yg baru tidak ada perbedaan asalkan anak SMP tidak melanjutkan lagi maka ditarik oleh PKBM apalagi usia 7 tahun yang tidak sempat melanjutkan bisa ditarik oleh PKBM.

Selain itu mengenai pembiayaan karna kami tidak punya Gedung atau Fasilitas apalagi untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer(UNBK) yang belum memiliki komputer jadi kami hanya bisa menyewa di SMK yang dekat dengan lokasi PKBM Perintis dan itu memerlukan dana

ditambah untuk para pengawas jadi kami sepakat dengan Wajib Belajar(WB)itu,yang usia dibawah 21 tahun biayanya Rp.500.000 peruntukannya dalam empat kegiatan yaitu Ujian Nasional Berbasis Komputer( UNBK),

Ujian Tengah Semester(UTS),Ujian Akhir Semester(UAS) dan Ujian Pendidikan Kesetaraan(UPK).Berbeda hal nya lagi kalau yang usia diatas 21 tahun itu kita hanya memakai biaya swadaya saja.ujarnya

Lanjut owin bahwa tidak semua usia dibawah 21 tahun mendapatkan BOP seperti halnya disini saja yang terdaftar 330 Siswa-Siswi tapi terbayar 283, sedangkan yg tidak terbayar 47 Siswa-Siswi lagi itu karna terhalang kendala anggaran.

Dalam kegiatan pembelajara kesetaraan ada tiga jenis yaitu tatap muka,modul dan daring.apalagi kebanyakan yang sudah bekerja sehingga mereka lebih konsen belajar dirumah dan itupun saya kasih pembekalan modul.kalaupun mereka ada yang kurang paham saya suruh untuk komunikasi langsung bisa melalui daring atau tatap muka.ujar Kepala Yayasan

Terkait Siswi yang diduga belum cukup umur telah lulus paket C. Owin mengatakan bahwa dari pertengah tahun 2018 Siswi keluar smp terus tahun 2018- 2019 kelas X(1), tahun 2019-2020 kelas X1(2),dan tahun 2020-2021 kelas X11(3).jadi sesuai dengan ukuran tahun belajar serta umur siswi tersebut.ujar Owin

Sedangkan masalah biaya jual beli ijazah saya langsung menanyakan kepada siswi itu dan dia menjawab bahwa uang itu sebenarnya diberikan kepada beberapa oknum dengan jumlah uang 2.200.000,sayapun kaget mendengarnya karna uang yang sebenarnya saya terima hanya Rp. 500.000 dan itu peruntukannya untuk 4 kegiatan tersebut diatas.tegas Kepala Yayasan

Deni(Pale)

Pos terkait