Majelis Guru SMAN 1 Tiku, Laporkan Pencemaran Nama Baik Pada Kapolsek Tanjung Mutiara

GAYABEKASI.ID – KAB AGAM, SUMBAR – Terkait laporan masyarakat pada Gubenur Sumatera Barat melalui Kepala Dinas  Pendidikan Sumbar.

Yang pada intinya laporan tersebut seperti memvonis Kepsek beserta jajarannya telah melakukan pelanggaran hukum. 

Setidaknya ada 7 poin yang dilaporkan oleh Radias candra S.Pd I CS pada Gubernur Sumbar,di antaranya Radias Candra S.PdI CS mengatakan Kepsek Nasril berserta majelis guru bersifat otoriter sehingga menimbulkan Konflik horizontal. 

Juga mengatakan Sertifikat tanah SMA 1 tumpang tindik dengan sertifikat masyarakat.

Beberapa point yang di kutip dari  laporan Radias CS tersebut Kepsek Drs.Nasri beserta majelis guru sepakat melaporkan Radias CS pada Kapolsek Tanjung Mutiara.

Pos terkait