Hukum Tradisi Seserahan dalam Agama Islam

GAYABEKASI.ID – KOTA BEKASI – Dalam sebuah pernikahan kita tentu sangat akrab dengan istilah ‘seserahan’. Bahkan, rasanya tak lengkap jika seserahan tidak dimasukkan ke dalam hal-hal penting yang perlu dipersiapkan sebelum pernikahan.

Calon mempelai pria memberikan seserahan sebagai sebuah simbol penghormatan kepada calon mempelai wanita beserta keluarga. Bahkan tradisi seserahan pun menjadi sebuah momen yang berharga pula dan kerap diabadikan sebagai bagian dari sakralnya pernikahan.

Namun, kita terkadang sering bertanya-tanya apa hukum tradisi seserahan dalam agama Islam? Apakah seserahan merupakan hal yang wajib untuk dilakukan? Berikut ini ulasan lengkapnya.

  1. Hukum seserahan menurut Agama Islam
    Memberikan berbagai barang-barang yang diperuntukkan bagi calon istri atau biasa disebut dengan seserahan tidak dilarang dalam agama Islam. Pemberian seserahan ini biasa dilakukan sebagai sebuah penghormatan kepada calon mempelai wanita dan keluarga. Penyerahan berbagai barang-barang ini dilakukan pada sesi lamaran, dan biasanya barang-barang tersebut merupakan barang yang berguna bagi calon mempelai wanita kelak.
  2. Perbedaan mahar dan seserahan
    Bagi beberapa orang, istilah mahar dengan seserahan sering disamakan. Padahal, keduanya memiliki arti yang berbeda. Mahar merupakan syarat yang wajib dipenuhi saat prosesi ijab qabul. Tentu, jika pasangan menikah tanpa adanya mahar maka pernikahan tersebut tidak sah.

Pos terkait