Pelaku Pengrusakan Warkop diciduk Team Resmob Poldasu, Jatanras Polrestabes Medan dan Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan

selanjutnya atas petunjuk pimpinan, dibentuk team gabungan dari Resmob Poldasu, Jatanras Polrestabes Medan dan Tekab Polsek Sunggal hingga akhirnya para pelaku berhasil diamankan oleh team gabungan tersebut pada Rabu (22/09) ditempat persembunyiannya masing-masing tanpa perlawanan, imbuh Kanit lagi.

“Dari hasil pemeriksaan, selain melakukan penyerangan tersebut, para pelaku juga menerangkan telah melakukan pengrusakan mobil pada bulan Juni 2021 yang lalu. Namun demikian, kita masih mendalami kemungkinan para tersangka juga terlibat dalam kasus yang lain baik di wilkum Polsek Sunggal maupun di tempat lain,” paparnya lagi.

Bacaan Lainnya

“Tiga dari enam orang tersangka tersebut tidak kami tahan karena masih dibawah umur namun kami lakukan wajib lapor sampai nantinya kami limpahkan ke pihak kejaksaan, sedangkan tiga orang yang lain kami tahan di RTP Polsek Sunggal, kami mempersangkakan pasal 170 Ayat (1) Subs Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana

tentang pengrusakan dan pengancaman secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, selain itu kami juga tetap menghimbau agar para orang tua memperhatikan pergaulan anaknya sehingga kejadian serupa tidak terjadi lagi di hari kemudian,” himbaunya mengakhiri. (Leodepari)

Pos terkait