Jadi Tersangka Dugaan TPK, Wakil Ketua DPR RI AZ Dijemput Kemudian Ditahan KPK

GAYABEKASI.ID, – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Bahwa dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai bahan keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK melanjutkan ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Ujar ketua KPK H. Firli Bahuri, Sabtu 25/09 pagi.

Bacaan Lainnya

KPK sejak awal September 2021 meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan dengan mengumumkan tersangka ; AZ Wakil Ketua DPR RI Periode 2019-2024.

Adapun, dalam perkara ini Tim Penyidik yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan melakukan upaya paksa penangkapan terhadap AZ dengan langsung mendatangi rumah kediamannya yang berada di Jakarta Selatan.

Mengingat yang bersangkutan meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan hari ini karena mengaku sedang menjalani isoman sebab sempat berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif covid-19.

Pos terkait