Presiden SIRI Tjandra Setiadji : Dukung Penertiban Penambangan Timah Di Kawasan RWZP3K Teluk Kelabat Dalam

Salah satu yang menjadi perhatian serius pemerintah pusat adalah persoalan penambangan timah rakyat dikawasan perairan laut Bakit dan laut Cupat, masuk dalam perairan laut Teluk Kelabat Dalam Laut Belinyu dan sekitarnya.

Pasalnya kawasan perairan laut tersebut sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai kawasan Rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K), dan dikuatkan dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang RZWP3K Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2020 – 2040.

Bacaan Lainnya

Dengan ditetapkan Perda Nomor 3 Tahun 2020, artinya pemerintah pusat melalui pemerintah daerah telah memberi jaminan kepastian hukum dalam perlindungan ekosistem laut, pesisir, ruang penghidupan rakyat masyarakat pesisir/nelayan dan iklim investasi.

Uraian tersebut diatas disampaikan oleh Tjandra Setiadji SH MH, Presiden Suara Independen Rakyat Indonesia (SIRI) melalui rilisnya kepada jejaring media Pers Babel, terkait menanggapi persoalan penambangan timah rakyat dikawasan perairan Teluk Kelabat Dalam Belinyu mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang sudah disahkan oleh pemerintah daerah itu sendiri.

Pos terkait