Polres Metro Jakarta barat Berhasil Membongkar sindikat jaringan Narkoba Lintas Provinsi

“Tujuh kasus peredaran ganja sabu lainnya yang menggunakan pengiriman ekspedisi dan jalur darat, berhasil kita ungkap bersarkan hasil kerja sama Polres Metro Jakarta Barat dengan pihak Bea Cukai” ujarnya.

Dalam hal ini polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 22,3 KG ganja dan 22,2 KG sabu yang berhasil di edarkan jaringan ini hingga ke wilayah Malang Jawa Timur.

Bacaan Lainnya

Para tersangka dan barang bukti narkoba tersebut di bawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat guna dilakukan proses hukum.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) junto pasal 132 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun.

( Humas Polres Metro Jakarta Barat )

Pos terkait