Indonesia Negara Hukum, DPP LPPI ; Hormati Hasil Putusan MA dan MK Terkait Pegawai KPK !

Ketua Umum DPP LPPI Dedi Siregar menyampaikan bahwa Ketua KPK Firli Bahuri sudah menjalankan perintah Undang – Undang sebagaimana ketentuan hukum dan perundang undangan yang berlaku.

kemudian, Ketua KPK sudah di lakukan nya pembinaan dan sudah selesai proses pembinaan pada pegawai yang tidak memenuhi syarat dan sudah menghasilkan keputusan setelah dilakukan pembinaan pegawai diangkat menjadi ASN.

Bacaan Lainnya

Oleh dari itu, Kami tetap mendukung pada hasil keputusan MK dan MA Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dijalankan hasil TWK KPK sudah Konstitusional dan Sah.

Yang artinya segala sesuatu putusan TWk pewai KPK sudah dapat di terapkan dan di jalankan sesuai perintah Undang-Undang termasuk hasil Novel dkk di bebas tugaskan per 30 september 2021 mendatang, pungkas Dedi.(Jono)

Pos terkait