Indonesia kan negara hukum, ungkap Dedi…. bukan negara kekuasaan, tegasnya
Sebagaimana diketahui, bahwa pada hasil putusan TWK KPK sudah menghasilkan putusan dari Mahkamah Konstitusi dan Mahkama Agung bahwa sudah Sah dan Konstitusional, Ungkap Ketua Umum LPPI
Selanjutnya, maka hasil putusan MK dan MA tetap berlaku dan dilaksanakan sebelum ada putusan hukum yang membatalkan atau menggugurkannya, terangnya.
Adapun, terkait perihal menyampaikan aspirasi sangat di perbolehkan dan konstitusi menjamin dalam UUD 1945 di atur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,
Namun demikian, jika mengandung ancaman Kepada Presiden RI itu namanya bukan unjuk rasa, tapi suatu penekanan dan bisa di kategorikan berupa teror !
Untuk itu, kami mengajak Mahasiswa dan pemuda menghormati hasil putusan MK dan MA
Kami sampaikan juga bahwa stop meminta kepada Presiden Jokowi untuk mengangkat Novel dkk Pegawai KPK yang tidak lulus TWK untuk menjadi ASN, persoalan itu tidak tepat apa bila mengarah kepada kekuasaan karena Indonesia kan negara hukum dan sudah menghasilkan putusan hukum MK dan MA, jelasnya