GAYABEKASI.ID ,- Mataram – Warga Karang Kelayu, Punia, Kota Mataram berinisial MTA tega mencabuli anak kerabatnya yang berusia 13 tahun empat bulan. Perbuatan pria 58 tahun ini diketahui setelah ibu korban curiga karena anak perempuannya tidak pernah meminta pembalut setelah sekian bulan.
“Ketika ibunya bertanya dan sedikit dipaksa, barulah timbul dugaan tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, S.T., S.I.K., saat Konferensi Pers, Kamis, 23 September 2021.
Kadek Adi mengatakan, persetubuhan anak ini berawal ketika korban sedang bermain WiFi di samping rumah tersangka, kemudian tersangka memberikan kode dengan bersiul dan menyalakan korek api.
“Pencabulan dilakukan di kos-kosan milik tersangka, di mana kejadian itu dilakukan oleh tersangka dengan rentang waktu seminggu atau dua minggu sekali pada malam hari,” kata Kadek Adi.
Korban tidak berani berteriak karena takut dan pernah diancam akan membunuh ibu korban dengan pisau jika memberitahu orang lain. Selain itu, setelah melakukan aksi Pencabulannya, tersangka memberikan uang dengan kisaran Rp 25 ribu sampai dengan Rp 50 ribu.
Setelah ibu korban mendengar pengakuan anaknya, ia langsung mengajak korban ke Polresta Mataram untuk melaporkan kejadian yang dialami oleh anaknya. “Kemudian kami antar ke Rumah Sakit Bhayangkara, ternyata dari Dokter menyatakan bahwa anak ini sedang hamil jalan 4 bulan. Dari sini kasus persetubuhan diketahui,” beber Kasat Reskrim.
MTA dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.