Diminta Tunjukkan TKP, Pelaku Curanmor Asal Semoyang Di lumpuhkan Polisi

Tidak lama pelaku berhasil diamankan warga dan Polisi, selanjutnya dibawa ke Polsek Praya bersama sepeda motor hasil curiannya sedangkan 1 orang teman pelaku berhasil kabur. 

Pelaku di tangkap di rumahnya di Desa Semoyang Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah, dari hasil introgasi awal pelaku mengaku telah melakukan pencurian di beberapa TKP diwilayah Praya, dan saat pelaku menunjukan salah satu TKP, pelaku berusaha untuk melarikan diri, kemudian tim melakukan tindakan tegas dan terukur. 

Bacaan Lainnya

Selanjutnya pelaku diamankan ke Polres Lombok Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP, dengan hukuman maksimal 7 tahun,” pungkasnya.

Pos terkait