Presiden Jokowi Abaikan Saja
Kata Petrus, Presiden Jokowi tidak perlu bertemu Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan Komnas HAM terkait pemberhentian 56 Pegawai KPK. Sebab kata Petrus, Rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM menjadi
kontraproduktif ketika diperhadapkan pada ketentuan pasal 17, 18 dan 19 UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Yang mana menyerahkan penilaian atas tindakan pejabat negara pada Pengadilan bukan pada Komisi Negara.
“Jika Presiden Jokowi sampai mengakomodir Rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM. Maka hal itu akan menjadi preseden buruk, menjadi budaya hukum yang tidak mendidik,” jelasnya.