GAYABEKASI.ID, – JAKARTA – Akhir-akhir ini muncul desakan dari ICW, Aliansi Guru Besar dan lainnya, serta beberapa LSM agar Presiden mengambil alih permasalahan 56 Pegawai KPK nonaktif. Agar bisa diangkat menjadi ASN, meskipun sudah berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Desakan ini dipandang Petrus Selestinus selaku Pengamat Hukum, sangat jelas tidak ada landasan hukum. Bahkan katanya, pemaksaan ini bertujuan merusak sistem kebijakan negara dalam seleksi pengalihan Pegawai non ASN menjadi ASN. Dimana sudah baku di dalam norma, standar, kriteria dan prosedur yang tetap.
“Ada keanehan sikap sekelompok orang atau organisasi yang secara buta, tuli dan ngotot dengan cara apapun. Mereka mendukung Novel Baswedan dkk, agar harus tetap jadi penyidik di KPK.
Bahkan sikap mereka sudah mengarah kepada melawan arus dengan menabrak Putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi,” kata Petrus Selestinus Kordinator TPDI dan Advokad Peradi, kepada media, Senin (20/09/2021) di Jakarta.