Ditrnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Narkotika

Kemudian setelah ditelusuri terkait dengan kebenaran informasi dan identitas serta keberadaan Sdr. RS, akhirnya petugas langsung melakukan upaya paksa terhadap Sdr. RS yang sedang berada di dalam rumah nya tersebut.

“Petugas langsung mengamankan barang bukti Narkotika jenis tanaman Ganja kering dengan berat bruto 22,76 gram yang dibungkus kertas nasi warna cokelat dan ditempatkan di dalam tempat makanan merek Tuperware tersebut dari tangan Sdr. RS yang saat itu disembunyikan di dalam lemari pakaian warna cokelat yg berada di dalam kamar rumah orang tua Sdr. RS,” jelas Martri Sonny.

Bacaan Lainnya

Guna kepentingan penyelidikan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Bidhumas)

Pos terkait