Ditrnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Narkotika

GAYABEKASI.ID, – SERANG – Seorang pria warga Kota Serang, Banten dengan inisial RS (33) dibekuk personel Ditresnarkoba Polda Banten pada Jum’at (17/09). RS yang sehari-hari berprofesi sebagai karyawan di salah satu perusahan di kawasan Kab. Serang ini ditangkap lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis tanaman Ganja Kering.

Bacaan Lainnya

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny menerangkan, tersangka RS ditangkap di rumah nya yang beralamat di Komp. Bumi Agung Permai Kel. Unyur Kec. Serang Kota Serang Banten.

“Tersangka ditangkap sekitar jam 15.00 wib,” kata Martri Sonny saat dikonfirmasi. Minggu (19/09).

Dikatakan Martri Sonny, pada saat dilakukan tindakan upaya paksa kepolisian berupa penangkapan terhadap pelaku ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis tanaman Ganja kering dengan berat bruto 22,76 Gram di dalam rumah tersangka yang disimpan di dalam sebuah tempat makan yang dibungkus kertas nasi berwarna cokelat, selanjutnya petugas mengamankan Pelaku beserta barang bukti.

“Awalnya petugas yang mendapatkan informasi tentang adanya peredaran gelap Narkotika jenis tanaman Ganja melalui media sosial mulai marak terjadi di wilayah hukum Polda Banten, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut,” kata Martri.

Pada hari Jumat tanggal 17 September 2021, petugas mendapatkan informasi bahwa akan ada paket kiriman ganja dari luar daerah yang dikirim ke Sdr. RS warga Kota Serang Banten.

Pos terkait