Bupati Nina Agustina Seorang Pemimpin Harus Memiliki Integritas

“Saya mengajak seluruh pejabat publik baik pusat maupun daerah, termasuk diri saya untuk memahami area rawan korupsi, jangan sampai terjebak dan terjerumus di dalamnya,” kata Tjahjo.

Menurut Tjahjo, Presiden Jokowi ingin mewujudkan adanya tranformasi organisasi, karena transformasi birokrasi memperpendek jarak alur birokrasi, pengambilan keputusan, mempercepat proses pelayanan kepada masyarakat dan transparan, bahkan transformasi organisasi menjadi titik berangkat transformasi birokrasi.

Bacaan Lainnya

Di tempat terpisah, Bupati Indramayu Nina Agustina Da’i Bachtiar yang menjadi salah satu narasumber mengatakan, sejak awal kepemimpinannya, pihaknya telah melarang praktek jual-beli jabatan di Kabupaten Indramayu. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Indramayu No. 800/231-BKPSDM/2021 tanggal 16 Maret 2021.

Bupati Nina Agustina menjelaskan, terkait reformasi birokrasi, hal yang pertama adalah seorang pemimpin harus amanah dan memiliki integritas. Kedua, imbuhnya, memperkuat mental.

“Seorang pemimpinnya harus bisa menahan diri, menciptakan birokrasi yang bersih, menjaga kepercayaan dari masyarakat,” katanya.

Bupati Nina Agustina menegaskan, untuk mencegah terjadinya jual beli jabatan, Kabupaten Indramayu mempunyai program I-Ceta atau Indramayu Cepat Tanggap. Melalui I-Ceta, masyarakat dapat melaporkan langsung bila terjadi penyimpangan. Ini bagian dari reformasi birokrasi.

“Ketika terjadi jual beli jabatan dan sebagainya, maka segera menginformasikan kepada saya. Saya juga ingin masyarakat memantau kinerja kami agar semuanya berjalan dengan baik. Jadi kalau memang mereka menemukan sesuatu hal harus berdasarkan bukti. Jangan hanya bicara. Jangan hanya mendengar. Tentunya harus disertai dengan bukti-bukti yang kuat,” tegas orang nomor satu Indramayu itu.

———————————————–

Sumber : Tim Publikasi Diskominfo Indramayu.

Pos terkait