Bupati Nina Agustina Seorang Pemimpin Harus Memiliki Integritas

Gayabekasi.IDIndramayu

Peran serta masyarakat dalam melaporkan adanya praktik jual-beli jabatan di birokrasi, menjadi salah satu prasyarat penyelenggaraan pemerintahan yang bersih. Dengan adanya partisipasi aktif dari masyarakat, yakni dengan cara melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diharapkan tidak ada lagi kepala daerah yang tertangkap oleh KPK.

Bacaan Lainnya

Demikian benang merah webinar bertema: “Jual-Beli Jabatan, Kenapa dan Bagaimana Solusinya” yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (16/9/21) yang lalu.

Hadir dalam diskusi melalui webinar (zoom meeting) tersebut Ketua KPK Firli Bahuri, Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, serta perwakilan Bupati/Walikota.

Ketua KPK Firli Bahuri yang menjadi pembicara kunci menyebut, ada tiga jenis tindak korupsi yang berkaitan dengan jual beli jabatan yakni gratifikasi, suap, dan pemerasan. Menurutnya hal itu terjadi karena tidak adanya integritas dari penyelenggara negara.

“Tiga jenis tindak pidana korupsi itulah yang paling sering terjadi dalam penyelenggaraan negara,” katanya.

Firli menjelaskan, dalam mencegah jual-beli jabatan, penyelenggara negara dapat menjadikan manajemen Aparatur Sipil Negara sebagai pedomannya. Menurutnya, apabila penyelenggara negara dapat menerapkan azas-azas pemerintahan secara umum, menerapkan merit sistem, serta pengawasan yang ketat, penyimpangan dapat diminimalisir.

Sementara itu Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo menyebut, Presiden Joko Widodo menginginkan ada peningkatan kualitas sumber daya manusia, di samping reformasi birokrasi. Menurutnya ada 5 area rawan korupsi yakni perencanaan anggaran, hibah dan bansos, pajak dan retribusi, pengadaan barang dan jasa, serta jual beli jabatan.

Pos terkait