“Barang bukti yang diamankan diantaranya 5 Kartu ATM dan uang tunai Rp 600 ribu,” tandasnya.
Selain itu, diamankan pula, 12 tiket penyeberangan ke Waingapu NTT, dan satu lembar bukti transfer untuk pembayaran tiket ke rekening tersangka.
Terhadap Pelaku di jerat dengan Pasal Pemerasan atau Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP atau pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman Sembilan tahun penjara.
Saat ditanya petugas, dihadapan awak media MS mengakui, baru satu kali melakukan aksinya, dalam dua bulan ini.
“Intinya bukan kesalahan kami pak, tanggal itu kan yang di jadwal kapal, ada yang tanggal 4 keluar jadi tanggal 7 dan 19,” kilahnya.
Namun dengan bukti-bukti yang ada, MS tidak bisa berkutik, dan kini harus menyesali perbuatannya di Sel tahanan Polres Lombok Barat.
______________________________
Humas Polda NTB