Edarkan Barang Haram, Polisi Tangkap Pasutri Asal Buwun Mas Sekotong


“Setelah itu tim melakukan pengembangan dan mengamankan yang bersangkutan beserta barang bukti ke Polres Lombok Barat untuk ditindaklanjuti” imbuhnya.
Saat dikonfirmasi terkait sudah berapa lama terduga pelaku menjalankan bisnis haram jual beli narkotika itu, Faisal menyebut hal tersebut masih dalam proses pengembangan. Begitu pun juga memgenai sumber barang haram itu diperolehnya.


“Selain menyasar anak muda, dari informasi yang kami dapatkan, terkhusus mereka juga menyasar para penambang di kawasan itu” ungkapnya.

Bacaan Lainnya


Kini sepasang suami istri ini pun dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narlotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

_________________________________

Humas Polda NTB

Pos terkait