Edarkan Barang Haram, Polisi Tangkap Pasutri Asal Buwun Mas Sekotong

GAYABEKASI.ID ,- LOMBOK BARAT, NTB – Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat, Polda NTB, menangkap sepasang suami istri masing-masing berinisial R (36) dan ST (42) asal dusun Sepi, desa Buwun Mas, kecamatan Sekotong, Lombok Barat.

Bacaan Lainnya


Polisi mengamankan sepasang suami istri ini, karena diduga sebagai pengedar barang haram narkotika jenis sabu, Selasa (14/9/2021).
Mereka diamankan dari hasil pengembangan beberapa kasus narkotika yang telah lebih dulu terungkap.


“Beberapa kali kita telah melakukan penangkapan di wilayah Sekotong dan dari hasil pengembangan, kami mendapatkan informasi tentang yang bersangkutan” beber Kasat Resnarkoba Polres Lobar, Iptu Faisal Afrihadi, saat dijumpai di Polres Lobar, Rabu (15/09/2021).


Pada saat diamankan, barang haram tersebut, dikatakan, Faisal sudah dalam keadaan “ready” atau siap untuk diedarkan.
“Saat penangkapan, barang itu sudah ready di tubuh istrinya. Sehingga saat penggeledahan kami melibatkan polwan karena disembunyikan di dalam BHnya” ketus dia.


Dari keduanya polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu tersebut dengan berat bruto sekitar 2,4 gram sabu. Serta uang tunai sebesar Rp 5,8 juta. Sumber uang tunai ini pun saat ini masih dalam pengembangan, apakah itu merupakan hasil transaksi yang mereka lakukan.

Pos terkait