Tak Butuh Waktu Lama, Tiga Pelaku Curanmor Di Tangkap Satuan Reskrim Polsek Tarumajaya

Pelaku yang terekam CCTV tersebut dikenal bernama Sunaryo dan Nanang, kemudian anggota unit Reskrim melakukan pencarian dan berhasil menangkap Sunaryo sementara Nanang masih dalam pengejaran (DPO)

Dari keterangan pelaku, uang hasil petikan sepeda motor digunakan untuk kebutuhan dan berpoya-poya. Dalam hal ini pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP :

Bacaan Lainnya

”Barang siapa mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut dan dengan melawan hokum, Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kapolsek juga menghimbau kepada masyarakat yang sedang beraktifitas jangan memarkirkan sepeda motornya sembarangan dan wajib dikunci ganda sebagai langkah antisipasi tindak kejahatan dan pencurian,” Tutupnya.

_______________________________

Penulis : Tyo

Pos terkait