GAYABEKASI.ID ,- PRAYA – Kasus dugaan penipuan dalam jual beli tanah seluas 17 hektare di Desa Kateng, Kecamatan Praya Barat akhirnya direspons penyidik Polres Lombok Tengah.
Bos pengusaha sarang burung walet, L Ading Buntara yang jadi korban dengan hitungan kerugian Rp 15 miliar pada tahun 2020 kini ada perkembangan penyelidikannya.
Kasi Pidum Satuan Reserse Polres Lombok Tengah, IPDA Ni Luh Titin Rahayu kepada media mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada oknum pihak notaris inisial W bersama rekannya dan kemudian beberapa saksi di antaranya LW dan LT.
“Awalnya kami harapkan hadir Hari Senin kemarin, tapi pengakuan ada kegiatan lain, maka kami jadwalkan kembali Hari Rabu (hari ini, red),” ungkapnya, Selasa kemarin.
Dalam kasus ini, penyidik masih mengumpulkan sejumlah keterangan sejumlah pihak terkait. Setelah itu, baru akan dilanjutkan pengembangan dan pendalaman sesuai pasal 576.