Reskrim Polsek Medan Satria, Polres Metro Bekasi Kota Tangkap Enam Pelaku Penganiayaan

GAYABEKASI.ID, – KOTA BEKASI – Unit Reskrim Polsek Medan Satria, Polres Metro Bekasi Kota, menangkap 6 orang tersangka penganiayaan terhadap satu keluarga di Jln, Mawar Indah Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi Pada Jum’at (10/09/21).

Keenam tersangka di tangkap Unit Reskrim, Polsek Medan Satria, diantaranya AJ (28), ES (28), OS (33), SM (20), MA (23) dan BP (17) langsung digelandang ke Mapolsek, setelah sebelumnya menjadi sasaran amukan warga yang kesal pada para tersangka.

Bacaan Lainnya

Adapun para tersangka melakukan kekerasan dengan menggunakan sajam (golok). dan sajam yang di gunakan ini untuk melakukan penusukan di lengan kiri korban, ada juga pelaku yang menyetrum istri korban dan ibu korban serta menggunakan semprotan cabai,” ujar Kapolsek Medan Satria Kompol. Agus Rohmat kepada media pada Senin (13/09/21).

Kejadian berawal ketika pada hari Jumat 10 September 2021 sekitar pukul 09:00 wib pelaku (AJ )28 menghubungi korban berinisial (T) untuk melakukan pertemuan. Pelaku mengajak korban bertemu pada tengah malam di rumah korban (T), lalu pelaku juga menghubungi teman-temannya untuk membantu dengan alasan akan menagih hutang.

Kemudian 2 orang teman pelaku siap mambantu, dan (AJ) meminta kepada pelaku (MA) untuk menyiapkan kendaraan dan (AJ) menyiapkan alat berupa semprotan cabe, borgol, tali tambang, alat setrum, pisau, golok, tangga, sarung tangan, lakban, dan senpi rakitan.

Teman-teman pelaku tidak mengetahui bahwa pelaku utama berinisial (AJ) itu justru yang mempunyai hutang kepada korban sebesar 900 juta. Setelah tiba di rumah, terjadilah pengeroyokan terhadap korban, istri korban serta ibu korban,” tambahnya.

Kendaraan roda empat yang digunakan pelaku diduga milik pacar salah satu pelaku, dadan pada Kendaraan yang mereka gunakan saat menyambangi rumah korban menggunakan plat palsu.

“Senjata api rakitan yang digunakan pelaku pada saat itu dilakukan penggledahan, ditemukan ada di mobil dan setelah dilakukan penyidikan senjata api tersebut milik tersangka (AJ) yang merupakan pelaku utama,” imbuhnya.

Antara korban dan pelaku sebenarnya sudah saling mengenal. Pelaku memiliki hutang kepada korban sebesar 900 juta rupiah terkait dengan investasi usaha antara pelaku dan korban.

“Pelaku awalnya datang kerumah korban untuk melakukan intimidasi kepada korban agar hutangnya tidak ditagih lagi,” pungkasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP Junto Pasal 56 KUHP dan Pasal 351 KUHP dengan Ancaman Hukuman diatas 5 tahun penjara dan UU Darurat pasal 1 ayat (1) nomer 12 tahun1951, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

________________________________

Penulis : Tyo

Pos terkait