Ditresnarkoba Polda Jateng Berhasil Ungkap Peredaran 4,42 ons Sabu di Tempat Berbeda

tersangka ASH, MY, AP dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

“Ancaman hukuman penjaranya minimal 6 tahun dam maksimal 20 tahun atau hukuman mati,” kata Lutfi.

Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan akan terus berkomitmen dengan bea cukai untuk memberantas peredaran narkotika.

“Kita berkomitmen bersama untuk memberantas narkoba dalam bentuk apapun karena narkoba ini adalah musuh negara yang bisa membahayakan generasi penerus,” tutupnya.

Pos terkait