Diduga Sarat KKN, Proyek Pisew Senilai Rp.590 Juta Di Desa Empat Negeri Disoroti

Selain itu pada pengerjaan yang dimulai 28 Agustus 2021, Pj Kepala Desa Empat Negeri Erna Lumbanraja sama sekali mengaku tidak dilibatkan.

Padahal berdasarkan Buku Saku BKAD Bab IV Pasal 6 ayat 1 (c) disebutkan Penanggung Jawab adalah para Kepala Desa.

Bacaan Lainnya

Kemudian pada Pasal 6 ayat 4 disebutkan Pengurus BKAD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bertanggung jawab kepada Kepala Desa melalui Forum MAD.

Malah dalam kenyataan dilapangan, Suminah yang bukan lagi Kepala Desa Empat Negeri memegang peranan dalam pengadaan dan pekerjaan proyek senilai Rp. 590 Juta tersebut.

Pos terkait