Diduga Sarat KKN, Proyek Pisew Senilai Rp.590 Juta Di Desa Empat Negeri Disoroti

GAYABEKASI.ID ,- BATU BARA – Diduga Sarat KKN, Proyek Pisew Senilai Rp.590 Juta Di Desa Empat Negeri Disoroti

Proyek Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) yang dilakukan Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya di Desa Empat Negeri Kabupaten Batu Bara sejak awalnya diduga sudah bermasalah.

Bacaan Lainnya

Pasalnya pembentukan BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa) sebagai pelaksana pengerjaan ditenggarai melanggar Pedoman Umum dan Buku Saku BKAD Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) yang diterbitkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya.

Pada buku saku tersebut disebutkan kerjasama antar desa dalam kegiatan PISEW ini, masing-masing desa memiliki kepentingan yang sama dalam terwujudnya pembangunan infrastruktur dalam skala kawasan, dengan mengedepankan asas manfaat dan musyawarah untuk mufakat demi terwujudnya peningkatan kesejahteraan masyarakat di dalam kawasan tersebut.

Untuk memenuhi hal tersebut, masing-masing desa harus memiki keterwakilan dalam pengelolaan kerjasama ini. Kepala desa bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bermusyawarah menentukan perwakilan

desa yang akan menghadiri musyawarah antar desa (MAD) pembentukan BKAD. Perwakilan desa yang ditunjuk harus memenuhi unsur-unsur Pemerintah Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga kemasyarakatan Desa, Lembaga desa lainnya dan  Tokoh masyarakat dengan mempertimbangkan keadan gender.

Namun saat dikonfirmasi, Selasa (14/09/2021), Ketua BPD Desa Empat Negeri Rahmat Al Hudawi mengaku sama sekali tidak dilibatkan Suminah selaku Kades Empat Negeri sewaktu pembentukan BKAD.

Bahkan kepengurusan BKAD terlihat diisi oleh Cintia Utami yang merupakan anak Suminah yang berakhir masa jabatannya terhitung 11 Juni 2021.

Pos terkait