Atas kejadian tersebut kemudian korban melaporkan nya ke Polsek Tambora, berangkat dari adanya laporan tersebut kemudian tim opsnal bergerak ke lokasi dan mengumpulkan bukti dan keterangan saksi
” Dilokasi kejadian kami menemukan informasi ada orang yang melihat kejadian tersebut dan mengenali salah satu pelaku yang mendorong motor milik korban ” ujarnya
Kemudian tim berhasil mengamankan AT als ajat (32) yang berprofesi sebagai pedagang yang tidak jauh dari lokasi kejadian dan mengamankan pelaku lainnya HA als AA (28)
” di hadapan penyidik pelaku mengakui atas perbuatannya ” ucap faruk
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 363 Kuhpidana
( Humas Polres Metro Jakarta Barat )