5 Tersangka Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Diamankan Polres Serang Kota

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,” tutup Akbp Hutapea.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengapresiasi terkait pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Serang Kota Polda Banten.

Bacaan Lainnya

“Saya sangat mengapresiasi atas kinerja rekan-rekan dari Satreskrim Polres Serang Kota yang telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang sudah meresahkan masyarakat Kota Serang,” ucap Shinto Silitonga.

“Dan kami Polda Banten beserta jajaran tidak segan-segan untuk menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang berada di wilayah hukum Polda Banten,” tegas Shinto Silitonga. (Bidhumas)

Pos terkait